Kejagung Bakal Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta

13 November 2024 10:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung bakal memindahkan penahanan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke Jakarta. Meirizka merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemindahan penahanan rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (14/11) besok. Saat ini, Meirizka ditahan di Rutan Kejati Jatim.
"Kamis, tersangka MW akan dipindahkan ke Jakarta," ujar Harli kepada wartawan, Rabu (13/11).
Harli belum merinci lebih jauh soal di rutan mana Meirizka akan ditahan nantinya. Ia hanya menyebut, pemindahan penahanan sesuai dengan kebutuhan penyidik.
"Untuk efektivitas penyidikan," ujar Harli.
Dalam perkara ini, Meirizka disebut turut terlibat mengatur vonis bebas anaknya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa awalnya Meirizka menghubungi Lisa Rachmat agar bersedia menjadi penasihat hukum bagi anaknya, Ronald Tannur.
Menurut Qohar, Meirizka dan Lisa memang sudah lama saling kenal lantaran anak mereka pernah berada di satu sekolah yang sama.
ADVERTISEMENT
Pertemuan pun dilakukan antara Meirizka dengan Lisa. Pertemuan itu untuk menjelaskan perkara Ronald Tannur yang ditangani oleh PN Surabaya. Qohar menyebut, pertemuan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 5 Oktober 2023 dan 6 Oktober 2023.
"Selanjutnya pada 5 Oktober 2023, LR bertemu dengan tersangka MW di cafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang telah dialami oleh Ronald Tannur," ujar Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/11).
"Pertemuan tersebut berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR tersebut dilaksanakan di kantor LR yang beralamat di Jalan Tegal Sari Raya Nomor 51-52, Surabaya," lanjut dia.
Dalam pertemuan itu, Lisa ternyata menyampaikan bahwa ada biaya yang diperlukan dan langkah yang mesti ditempuh dalam mengurus perkara Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Pengurusan itu pun melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap ini.
"Kemudian, LR meminta ke ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R, dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," tutur Qohar.
Selanjutnya, Qohar mengungkapkan kesepakatan pun terjadi antara Lisa dengan Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari Meirizka.
"Dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara tersebut, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari," papar dia.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa setiap Lisa mengajukan permintaan dana terkait pengurusan perkara Tannur, selalu meminta persetujuan Meirizka.
ADVERTISEMENT
"Serta LR meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan uang untuk urus perkara Tannur agar dibebaskan Majelis Hakim," terangnya.
Adapun sejak perkara Tannur diproses oleh PN Surabaya hingga vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim, Meirizka telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Lisa secara bertahap.
"Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp 2 miliar. Sehingga totalnya Rp 3,5 miliar," ucap Qohar.
Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, disebut turut mengetahui rencana istrinya dalam memberikan suap kepada Hakim PN Surabaya. Namun, Kejaksaan menilai tidak ada keterlibatan mantan Anggota DPR dari fraksi PKB itu.
Belum ada keterangan dari pihak Ronald Tannur mengenai kasus tersebut.
ADVERTISEMENT