Kejagung Bentuk Timsus Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Isinya 9 Jaksa Eks KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari sembilan orang untuk menangani penyidikan kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Timsus ini disiapkan untuk menelusuri tiga perkara besar, di antaranya dugaan korupsi Asabri, PLTU PLN, dan PT Krakatau Steel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pembentukan tim khusus ini dilakukan sejalan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pelimpahan perkara tersebut.
"Di dalam Sprindik baru, kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).
Anang mengatakan bahwa timsus ini diisi oleh jaksa-jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di KPK.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," papar Anang.
Anang kemudian merincikan satu per satu sembilan nama jaksa yang masuk ke dalam tim khusus tersebut, antara lain:
1. Agus Salim
2. Muhibuddin
3. Chatarina Girsang
4. Riyono
5. Agus Sahat
6. Irene Putrie
7. Renaldi
8. Zet Tadung Allo
9. Hari Wibowo
