Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai berkas perkara milik Indra Kenz . Berkas tersebut dinyatakan sudah lengkap, baik secara formil maupun materiil.
ADVERTISEMENT
"Berkas perkara atas nama Tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (23/6).
Indra Kenz merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan dan pencucian uang. Dugaan penipuan hingga judi online tersebut dilakukan dengan platform Binomo.
Dia dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU TPPU.
Dengan dinyatakannya berkas perkara Indra Kenz lengkap, maka penyidik Kejagung meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang. Hal itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus Indra Kenz, sudah 7 orang yang dijerat tersangka. Termasuk Indra Kenz, ada Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich; Brian Edgar Nababan; Wiky Mandara Nurhalim; pacar Indra Kenz bernama Vanessa Khong; adik Indra Kenz, Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Sejumlah aset juga sudah disita oleh penyidik Bareskrim Polri. Mulai dari rumah, jam tangan mewah, hingga mobil mewah. Indra Kenz diduga menyamarkan hasil kejahatannya menjadi aset-aset tersebut. Teranyar Polri menyita aset kripto senilai Rp 35 miliar.