Kejagung Bicara soal Kasus CPO dan Airlangga Hartarto
·waktu baca 4 menit

Mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar menimbulkan sejumlah spekulasi. Termasuk dalam kaitannya dengan masalah hukum Sang Menko Perekonomian itu.
Pada 24 Juli 2024, Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO). Pemeriksaan berlangsung hingga 13 jam. Airlangga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Airlangga menyatakan mundur sebagai Ketum Golkar berdasarkan surat yang diteken pada Sabtu (10/8). Bersamaan dengan itu, mencuat isu bahwa pemeriksaan akan kembali dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan penjelasan mengenai kasus CPO tersebut.
"Jadi sebelum saya menjawab pertanyaan itu, ada beberapa hal yang ingin saya tegaskan supaya tidak ada penafsiran, simpang siur dan sebagainya. Penegasan yang pertama bahwa penanganan perkara yang kami lakukan itu tidak didasarkan pada politisasi hukum, tidak didasarkan pada politisasi hukum. Tetapi didasarkan pada bukti dan fakta hukum. Jadi didasarkan pada pembuktian, bukan pada politisasi hukum," papar Harli kepada wartawan, Senin (12/8).
"Kemudian penegasan yang kedua, bahwa penanganan perkara juga yang kami lakukan tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik. Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum," sambungnya.
Perihal isu soal pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto, Harli mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
“Saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu. Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media,” ujar Harli.
"Tetapi kami berjanji bahwa, kalau memang ada perkembangan, kami akan segera melakukan update," imbuhnya.
Namun, menurutnya, pemanggilan Airlangga mungkin saja dilakukan. Bila memang ada kebutuhan dari penyidik.
“Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan karena itu adalah kebutuhan penyidikan. Jadi penyidik dalam menangani perkara tentu menganalisis, melihat tentu bagaimana urgensinya terkait pemanggilan seseorang itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan,” lanjut dia.
Kasus CPO
Kasus CPO ini tak terlepas dari fenomena kelangkaan minyak goreng dan juga harganya yang melejit di pasaran. Muncul indikasi korupsi yang diduga terkait dengan ekspor crude palm oil (CPO) ke luar negeri.
Kejagung kemudian menjerat Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan sebagai tersangka. Ia dijerat bersama beberapa orang pengusaha.
Indrasari Wisnu diduga memberikan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya bagi perusahaan-perusahaan yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musimas. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut diduga belum memenuhi persyaratan untuk ekspor seperti DPO (domestic price obligation) 20 persen.
Dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein.
Namun hal itu diduga tidak dilakukan. Sehingga akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.
Belakangan, Kejagung juga menjerat Lin Che Wei sebagai tersangka. Ia adalah Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Selain itu, Lin Che Wei tercatat merupakan seorang pakar ekonomi Indonesia yang juga menjadi anggota Tim Asistensi (Policy Advisory) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Nama Airlangga Hartarto muncul seiring dengan mencuatnya Lin Che Wei. Lin Che Wei ialah bagian dari tim asistensi Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian yang direkrut pada 2019.
Alia Karenina selaku jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa Lin Che Wei sudah tidak lagi tergabung dalam Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut. Selama masa pandemi, yang bersangkutan tidak aktif dalam Tim Asistensi dan tidak memberikan masukan atau insight kepada Menko Perekonomian," kata Alia dalam keterangan tertulisnya.
"Kemenko Perekonomian menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung terkait ini," sambungnya.
Dalam sidang, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dkk didakwa bersama-sama menyebabkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp 18 triliun. Namun, pengadilan menyatakan bahwa kerugian negara yang terbukti adalah sebesar Rp 2.952.526.912.294,45.
Lima terdakwa yang diajukan ke persidangan sudah dinyatakan bersalah, yakni:
Lin Che Wei: 7 Tahun Penjara
Indrasari Wisnu Wardhana: 8 tahun penjara
Pierre Tagor Sitanggang (General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas): 6 tahun penjara
Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Wilmar: 6 tahun penjara
Stanley M.A. (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari): 5 tahun penjara
Berdasarkan pengembangan, Kejaksaan Agung kemudian menjerat 3 korporasi sebagai tersangka. Ketiga perusahaan itu dinilai turut menerima keuntungan yang dihitung dari kerugian negara Rp 2,9 triliun.
Berikut rinciannya:
Grup Wilmar Rp 1.658.195.109.817,11
Grup Permata Hijau Rp 186.430.960.865,26
Grup Musim Mas Rp 1.107.900.841.612,08
Saat ini, sidang ketiga korporasi itu masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
