Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Kejagung Blokir Aset Zarof Ricar Diduga Terkait Pencucian Uang: Banyak Sekali
28 April 2025 18:03 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung telah menjerat eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dalam pengusutan kasus TPPU itu, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir sejumlah aset yang diduga milik Zarof Ricar.
"Terkait dengan penanganan perkara ZR [Zarof Ricar], khususnya pada tindak pidana pencucian uang, penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR," ujar Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Senin (28/4).
Menurut Harli, aset yang diblokir juga termasuk yang tercatat atas nama istri Zarof Ricar. Namun, Kejagung belum merincinya.
"Jadi, penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, dan ada di Pekanbaru," ungkapnya.
Harli menyebut, pemblokiran itu dilakukan penyidik agar aset tersebut tidak dialihkan oleh Zarof.
ADVERTISEMENT
"Nah, apa tujuannya? Supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," jelas Harli.
Selain itu, Harli juga mengungkapkan bahwa penyidik turut melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dalam penyidikan kasus TPPU tersebut.
"Kemudian, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap berbagai dokumen, ya, nanti bisa di-share kepada rakyat-rakyat media, terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud," tutur dia.
Lebih lanjut, Harli menekankan bahwa upaya pemblokiran dan penggeledahan itu dilakukan penyidik untuk menelusuri asal-usul perolehan aset tersebut.
"Semua aset bisa kita amankan dan ini bisa juga sekaligus sebagai menjawab pertanyaan-pertanyaan tadi pihak-pihak mana, karena kalau dia TPPU menerima dari siapa, menyerahkan ke siapa," kata Harli.
"Jadi, semuanya itu tentu kita harapkan bisa lebih terbuka lagi dalam penanganan perkara TPPU-nya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Adapun penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.
"Penyidik juga telah menetapkan ZR [Zarof Ricar] sebagai tersangka dalam TPPU, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang, ya, jadi sudah dilakukan penyidikan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sejak tanggal 10 April 2025," ucap Harli.
Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus yang kini tengah menjerat Zarof sebagai terdakwa.
Adapun saat ini Zarof tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur.
Dalam kasus itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
ADVERTISEMENT
"Dari perkara suap dan atau gratifikasi yang sekarang sedang bergulir di pengadilan, maka penyidik terus melakukan upaya pengembangannya," ujar Harli.
"Makanya, dilakukan terhadap yang bersangkutan itu dilakukan penyidikan TPPU-nya, dan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Terkait penetapan tersangka TPPU itu, belum ada tanggapan atau komentar dari Zarof Ricar.
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.
Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
ADVERTISEMENT
Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.
Berdasarkan pengembangan, terungkap ada upaya suap lain agar vonis kasasi di Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa Rachmat diduga mencoba menyuap Hakim Agung melalui seorang mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar. Ketiganya kemudian dijerat sebagai terdakwa.
Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Pasal yang dijerat kepada Zarof Ricar adalah pemufakatan jahat.
Adapun upaya kasasi Ronald Tannur itu gagal. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
Atas perbuatannya, Lisa Rachmat didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.