Kejagung Blokir Rekening Harvey Moeis

1 April 2024 16:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (Kanan) saat dijumpai di Kantor Kejagung RI, Senin (1/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (Kanan) saat dijumpai di Kantor Kejagung RI, Senin (1/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung memblokir rekening tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023, Harvey Moeis dan Helena Lim.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan pertanyaan pertama apakah ada tindakan pemblokiran dan sebagainya, bahwa pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini, bukan hanya baru sekarang-sekarang ini. Dan itu masih terus berkembang," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung RI, Jaksel, Senin (1/4).
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagi tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu 27 Maret 2024. Dia menyusul Crazy Rich PIK, Helena Lim, yang menjadi tersangka pada Selasa 26 Maret 2024.
Belum ada pernyataan dari Harvey Moeis dan Helena Lim terkait kasus yang menjerat mereka.
Dalam perkara yang melibatkan keduanya ini, Kejagung mengaku masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.