Kejagung Dalami Jatah Suap Panitera PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur

15 Januari 2025 0:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami dugaan suap untuk Panitera Pengganti PN Surabaya, Siswanto, terkait vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
"Dalam pemeriksaan saksi dan dalam persidangan memang terungkap bahwa Siswanto diduga menerima juga selaku panitera USD 10.000," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa (14/1).
Qohar mengatakan, proses pendalaman dengan mencari alat bukti masih terus dilakukan. Ia tak menutup kemungkinan untuk menjerat Siswanto sebagai tersangka.
"Kami terus kembangkan. Apabila alat buktinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara ini penyidik akan menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kejagung sebelumnya mengungkapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menyerahkan uang SGD 140 ribu kepada Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara kliennya, Erintuah Damanik.
Uang tersebut diberikan dengan agar Tannur dibebaskan dalam perkara dugaan pembunuhan yang menjeratnya saat itu.
ADVERTISEMENT
Erintuah lalu membagikan SGD 140 ribu itu kepada hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo. Masing-masing mendapat SGD 36 ribu, sementara Erintuah mendapat SGD 38 ribu.
Kemudian, SGD 20 ribu lainnya direncanakan untuk diberikan kepada eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Sementara Siswanto mendapat jatah SGD 10 ribu.
Namun uang tersebut belum sempat diserahkan Erintuah kepada masing-masing pihak yang sudah direncanakan.