Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kejagung Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Uang ke Satpam PN Jaksel
21 April 2025 16:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menyita sebuah tas berisi uang ratusan juta Rupiah dari seorang satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang itu dititipkan Hakim Djuyamto.
ADVERTISEMENT
Djuyamto merupakan salah satu tersangka dalam dugaan suap pengaturan vonis perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang tengah diusut Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik telah memeriksa satpam yang dititipkan uang tersebut.
"Perlu saya sampaikan bahwa penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap security yang dimaksud. Nah, tetapi yang bersangkutan hanya dititipin," ujar Harli kepada wartawan, Senin (21/4).
Harli mengungkapkan, saat ini pihaknya akan memintai keterangan dari Djuyamto terkait alasan penitipan tas tersebut.
"Kita harus melakukan pemeriksaan terhadap DJU, apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu misalnya. Apakah memang supaya dihantar ke penyidik atau ada motif lain misalnya," ucapnya.
Djuyamto menitipkan tas berisi uang itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengaturan vonis korupsi CPO.
ADVERTISEMENT
Harli mengatakan dalam tas tersebut berisi uang tunai yang jika dirupiahkan mencapai ratusan juta.
"Ada uang dalam bentuk rupiah Rp 48.750.000 dan asing 39.000 SGD, cincin bermata hijau," kata Harli kepada wartawan, Kamis (17/4).
Jika ditotal dan dihitung dalam kurs Rupiah, uang tersebut bernilai Rp 549.978.000. Harli menyebut, saat ini tas tersebut telah diserahkan ke penyidik.
"Sudah disita dan dibuat Berita Acara Penyitaannya," ujar Harli.
Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Sejauh ini sudah ada 8 tersangka yang dijerat penyidik Kejagung. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pihak penerima suap ada 4 tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.
Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa.
Belum ada keterangan dari Djuyamto mengenai penitipan tas tersebut.