Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kejagung: Draf Vonis Lepas Kasus CPO Sempat Dicek Pengacara Sebelum Dibacakan
22 April 2025 11:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menyebut draf vonis kasus korupsi crude palm oil (CPO) sempat diberikan lebih dulu ke pengacara terdakwa korporasi sebelum dibacakan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kejaksaan, pengacara itu yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Mereka membela tiga terdakwa korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Diduga, draf putusan diperlihatkan terlebih dahulu karena vonis sudah dikondisikan.
"Di mana dalam salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa beberapa saat, beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WG selaku panitera telah memberikan draf putusan tersebut terhadap tersangka dalam hal ini tersangka MS dan tersangka JS untuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta," ujar Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (22/4).
Namun, dalam pemeriksaan, Marcella dan Junaedi membantah hal tersebut.
"Sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi, maka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi," ucap Qohar.
"Kedua juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Adapun Marcella dan Junaedi ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan bersama dengan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. Mereka diduga bersekongkol untuk membuat pemberitaan yang menyudutkan proses hukum yang tengah dijalankan Kejagung.
Selain itu, Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi serta membuat sejumlah seminar, podcast, hingga talkshow berisi narasi negatif terhadap penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung. Menurut Kejagung, hal itu kemudian diliput oleh Tian Bahtiar dan dipublikasikan melalui media.
Menurut Qohar, berita dan opini negatif itu sengaja dibuat untuk menyudutkan Kejaksaan sehingga dinilai negatif oleh masyarakat. Selain itu, Qohar menyebut bahwa berita dan opini negatif itu juga membuat konsentrasi penyidik menjadi terganggu.
Tujuannya, kata dia, agar perkara yang ditangani Kejaksaan tidak berlanjut atau tidak terbukti.
ADVERTISEMENT
Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Pada beberapa waktu terakhir ini, Kejaksaan Agung memang sedang mengusut kasus dugaan suap pengaturan vonis lepas perkara CPO dengan 3 korporasi sebagai terdakwa.
Sejauh ini sudah ada 8 tersangka yang dijerat penyidik Kejagung. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara untuk pihak penerima suap ada 4 tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.
Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.
Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa.
ADVERTISEMENT
Belakangan, Kejagung kemudian menyatakan ada dugaan upaya perintangan dalam perkara timah, gula, serta CPO. Marcella sebagai advokat kembali dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.