Kejagung Dukung Penuh KPK Usut Kasus Oknum Jaksa HSU: Kita Tidak Akan Intervensi
·waktu baca 2 menit

KPK tengah mengusut kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna menyebut korps Adhyaksa mendukung penuh tindakan tersebut.
“Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung secara penuh upaya pemberantasan tindak pidana yang dilakukan oleh KPK, termasuk dalam hal penyelidikan terhadap oknum Aparat yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum,” ucap Anang di Kejagung, Jaksel pada Senin (22/12).
Dalam kasus yang terungkap dari OTT itu, KPK telah menetapkan 3 jaksa sebagai tersangka. Ketiganya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Tri Taruna Fariadi sempat kabur dari OTT tersebut. Belakangan, Kejagung berhasil mengamankan Tri Taruna yang kemudian diserahkan ke KPK.
“Penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparan kita, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal, guna menjaga marwah dan integritas korps Adhyaksa,” ucap Anang.
Ia pun menegaskan bahwa Kejagung tidak akan mengintervensi penyidikan terhadap oknum jaksa yang dilakukan oleh KPK.
“Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi,” ucap Anang.
“Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tandasnya.
Kajari HSU Albertinus Napitupulu diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tri Taruna dan Asis menjadi salah satu pihak yang diduga menjadi perantaranya.
Uang itu didapat Albertinus dari dugaan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan jajaran RSUD.
Albertinus diduga meminta uang dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Belum ada keterangan dari ketiga tersangka terkait kasus ini.
