Kejagung Dukung RUU Perampasan Aset Segera Dibahas: Pulihkan Kerugian Negara

5 Mei 2025 18:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dijumpai di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (12/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dijumpai di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (12/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung mendukung agar rancangan Undang-undang Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR RI. Aturan ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset kan penting dan urgent dalam rangka bagaimana upaya pemulihan kerugian keuangan negara," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (5/5).
Harli mengatakan, kejaksaan selama ini hanya bisa memulihkan kerugian negara apabila telah memperoleh putusan dari pengadilan. Hal tersebut menjadi masalah karena membutuhkan waktu yang lama.
Sementara, dengan UU Perampasan Aset, aparat penegak hukum bisa saja langsung menyita aset para koruptor tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
"Jadi non-conviction based asset forfeiture itu bisa dilakukan. Jadi, kalaupun sebelum putus, tapi aset-aset itu sudah bisa dirampas dalam rangka pemulihan keuangan negara. Itulah keistimewaan dari Undang-Undang Perampasan Aset itu," ujarnya.
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset
Presiden Prabowo Subianto mendukung segera dibahasnya rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, aturan ini dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung," kata Prabowo saat menghadiri acara peringatan May Day 2025 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).
Prabowo menilai, UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.
"Enak aja sudah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja," ujar dia.
Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan kabar pembahasan rancangan Undang-undang Perampasan Aset dan Revisi Undang-undang Polri.
Adies mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset baru dan Polri akan dimulai setelah RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) selesai dibahas.
“Undang-undang Perampasan Aset dan juga undang-undang Kepolisian kan semua menunggu KUHAP (rampung),” kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5).
ADVERTISEMENT