Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Kejagung: Eks Direktur JakTV Tahanan Kota di Bekasi, Sakit Jantung-Kolesterol
28 April 2025 14:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung mengalihkan penahanan eks Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, menjadi tahanan kota. Pengalihan penahanan itu dilakukan karena Tian dalam kondisi sakit.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (28/4).
Tian Bahtiar ditahan Kejagung sejak 22 April 2025. Dia mulai menjadi tahanan kota per 24 April 2025.
Dalam proses pengalihan penahanan ini, Harli menjelaskan, Tian menjaminkan istrinya bahwa tak akan melarikan diri selama menjadi tahanan kota.
"Kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," jelas Harli.
Selama menjadi tahanan kota, Tian juga tetap diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke penyidik satu kali dalam seminggu. Wajib lapor dilakukan setiap hari Senin.
ADVERTISEMENT
"Tahanan kota di Bekasi," ucap Harli.
Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice pemufakatan jahat lewat opini dan pemberitaan negatif terkait kasus timah dan importasi gula yang ditangani Kejagung RI.
Selain Tian, ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa ketiganya diduga bersekongkol dengan berupaya membuat citra Kejagung menjadi negatif di mata publik. Caranya, dengan membentuk opini publik dengan pemberitaan negatif.
Pembentukan opini negatif itu, kata dia, membuat penyidik Jampidsus Kejagung menjadi tersudutkan dan mengganggu upaya penyidikan kasus yang tengah ditangani tersebut.
Qohar menyebut, Marcella dan Junaedi Saibih 'mengorder' Tian Bahtiar agar membuat berita dan konten negatif dan yang menyudutkan Kejagung RI.
ADVERTISEMENT
Atas kasus yang menjerat Tian, JakTV telah menonaktifkannya sebagai Direktur Pemberitaan. JakTV menyatakan mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan Kejagung.