Kejagung: Febrie Adriansyah Ada di Indonesia, Kooperatif, Dipantau Penyidik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab terkait keberadaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah usai ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan kasus ASABRI. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Febrie ada di Indonesia dan kooperatif.

"Terkait dengan yang disampaikan terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik. Itu aja," kata Anang dalam keterangannya kepada awak media di Kejagung, Senin (13/7).

Anang mengatakan, proses administrasi pelimpahan penanganan kasus Febrie dari Kortastipidkor Polri ke Kejagung masih dalam proses. Sehingga pemeriksaan terhadapnya oleh tim Kejagung belum dilakukan.

"Ya ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti, barang bukti kan harus diteliti, barang bukti kan banyak tuh kemarin ada emas ada apa. Kita teliti dulu," kata Anang.

"Dari situ barulah kita mendalami kita periksa mengkaji dulu seperti apa nantinya. Tapi namun demikian juga karena sifatnya ini pelimpahan kita pelajari dulu (oleh) tim. Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum," sambungnya.

Anang menyebut, pemeriksaan nantinya akan dilakukan secara hati-hati.

"Kita juga harus hati-hati ya. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, jajaran kepolisian dipimpin oleh Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Penggeledahan berujung penyitaan uang hingga emas senilai ratusan miliar itu bermuara kepada penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah selaku Jampidsus saat itu.

Dalam proses penetapan tersangka itu, dijelaskan bahwa Febrie dijerat dalam kasus korupsi penanganan kasus ASABRI. Dia dijerat bersama dengan advokat Don Ritto.

Kini, setelah tersangka sudah ditetapkan, polisi menyerahkan penanganan kasus itu ke Kejagung.