Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Kasus Ekspor POME

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Korupsi ini diduga terjadi sekitar 2022 lalu.

"(Melakukan penyidikan terkait) POME. (Tempus perkara) sekitar 2022-an," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (24/10).

POME adalah limbah cair yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit menjadi minyak. Kandungan di dalamnya adalah senyawa organik yang berpotensi menjadi sumber energi terbarukan.

Namun, Anang belum membeberkan lebih jauh soal konstruksi perkara korupsi itu. Dia hanya menyebut, penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya kantor Bea Cukai.

Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

"Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data," jelas Anang.

Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (22/10) lalu. Dia menambahkan, dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara.

"Ya pokoknya dokumen. Bisa dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat," ucapnya.

Selain itu, ada pula sejumlah saksi yang telah dimintai keterangannya. Namun, Anang tak bisa merincinya.

Belum ada keterangan dai pihak Bea Cukai mengenai penggeledahan tersebut.

Sementara Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah Kantor Bea Cukai. Penggeledahan itu terkait korupsi dugaan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

Purbaya menyebut, eksportir yang bermain dalam kasus itu terbilang cukup cerdik. Namun, dia membiarkan Kejagung agar menjalankan proses hukumnya.

"Itu kan kelihatannya sih eksportirnya cukup canggih tuh, tapi itu pasti akan debatable bukti ilmiahnya seperti apa. Saya enggak tahu biar prosesnya berjalan," kata Purbaya di kantornya, Jumat (24/10).

Dalam kesempatan lainnya, Purbaya menyatakan, memang pihaknya tengah menjalani kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Dia memastikan, siapa pun yang bersalah tak akan dilindungi.

"Kita emang ada kerja sama dengan Kejagung kan. Dalam pengertian begini, Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi apa enggak. Saya bilang enggak. Kalau salah, salah aja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu," tutur Purbaya.