Kejagung Geledah Rumah Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Ekspor POME
ยทwaktu baca 2 menit

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap rumah pejabat Bea Cukai terkait kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa rumah pejabat Bea Cukai itu menjadi satu dari lima lokasi yang digeledah oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
"Terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik. Lima titik itu di antaranya kantor Ditjen Bea Cukai, juga ada rumah," kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/10).
"Ada rumah pejabat [Bea Cukai]," ungkapnya.
Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen.
"Sementara [yang disita] dokumen-dokumen saja yang terkait dengan kegiatan untuk ekspor POME itu," ucap Anang.
Namun, Anang tak mengungkapkan lebih lanjut siapa pejabat Bea Cukai yang rumahnya digeledah oleh penyidik. Sebelumnya, Anang juga mengungkapkan bahwa penyidik menggeledah Kantor Bea Cukai pada Rabu (22/10) lalu.
Adapun Kejagung menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Korupsi ini diduga terjadi sekitar 2022 lalu. Namun, Anang belum membeberkan lebih jauh soal konstruksi perkara korupsi itu.
Selain telah melakukan penggeledahan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya. Namun, Anang tak bisa merinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa.
Pihak Bea Cukai belum berkomentar mengenai penggeledahan tersebut maupun penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons upaya Kejaksaan Agung yang menggeledah Kantor Bea Cukai.
Purbaya menyebut, eksportir yang bermain dalam kasus itu terbilang cukup cerdik. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut maksudnya tersebut.
"Itu kan kelihatannya sih eksportirnya cukup canggih tuh, tapi itu pasti akan debatable bukti ilmiahnya seperti apa. Saya enggak tahu biar prosesnya berjalan," kata Purbaya di kantornya, Jumat (24/10) lalu.
Dalam kesempatan lainnya, Purbaya menyatakan, memang pihaknya tengah menjalani kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Dia memastikan, siapa pun yang bersalah tak akan dilindungi.
"Kita emang ada kerja sama dengan Kejagung kan. Dalam pengertian begini, Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi apa enggak. Saya bilang enggak. Kalau salah, salah aja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu," tutur Purbaya.
POME adalah limbah cair yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit menjadi minyak. Kandungan di dalamnya adalah senyawa organik yang berpotensi menjadi sumber energi terbarukan.
