Kejagung: Hakim Djuyamto Titip Tas Berisi Rp 549 Juta ke Satpam

17 April 2025 19:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Djuyamto, salah satu hakim saat digiring ke mobil tahanan Kejagung.  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Djuyamto, salah satu hakim saat digiring ke mobil tahanan Kejagung. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan Hakim Djuyamto sempat menitipkan sebuah tas ke sekuriti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu ia lakukan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengaturan vonis korupsi crude palm oil (CPO).
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan dalam tas tersebut berisi uang tunai yang jika dirupiahkan mencapai ratusan juta.
"Ada uang dalam bentuk rupiah Rp 48.750.000 dan asing 39.000 SGD, cincin bermata hijau," kata Harli kepada wartawan, Kamis (17/4).
Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat memberikan vonis kepada enam terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial RI 2020-2021 dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (10/6/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Jika ditotal dan dihitung dalam kurs Rupiah, uang tersebut bernilai Rp 549.978.000. Harli menyebut, saat ini tas tersebut telah diserahkan ke penyidik.
"Sudah disita dan dibuat Berita Acara Penyitaannya," ujar Harli.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung RI, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sejauh ini sudah ada 8 tersangka yang dijerat penyidik Kejagung. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pihak penerima suap ada 4 tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.
Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa.
Belum ada keterangan dari Djuyamto mengenai penitipan tas tersebut.