Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kejagung Jerat 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ, Langsung Ditahan
6 Agustus 2024 19:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ. Tersangka baru itu adalah Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita Acset, Dono Prawoto.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik. Sebelumnya, Kejagung sudah menjerat 4 orang dalam kasus ini dan sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Selanjutnya, dari hasil evaluasi tersebut penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi," kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (6/8).
Dono langsung ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi. Ia pun kemudian langsung ditahan.
"Di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya Saudara DP selaku kuasa KSO PT. Waskita Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," sambung Kuntadi.
Dono Prawoto akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Agung. Tidak ada yang disampaikannya saat digiring ke mobil tahanan.
ADVERTISEMENT
Konstruksi Kasus
Kasus ini berawal setelah PT Jakarta Jalan layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar Rp 16.233.409.000.000. PT. JJC kemudian akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 km.
"Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Sdr. TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu," kata Kuntadi.
"Selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Sdr. DD dan Sdr. YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Sdr DP yang memenangkan lelang tersebut," sambungnya.
Pada saat pembangunan konstruksi berlangsung, Dono diduga kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu. Atas perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian.
ADVERTISEMENT
"Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Dono dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4 Terdakwa Sudah Divonis
Sebelumnya, telah ditetapkan 4 terdakwa yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Berikut daftarnya:
Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta
Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta
ADVERTISEMENT
Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta
Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta