Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Kejagung Jerat 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah
6 Februari 2024 19:33 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 28 Maret 2024 7:27 WIB
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menjerat 2 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah. Diduga korupsi terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita akan mengumumkan proses penegakan hukum dari perkembangan penanganan perkara tata niaga timah tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022," ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jaksel, Selasa (6/2).
Kedua tersangka itu adalah Thamron alias Aon yang menjabat sebagai Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) dan Achmad Albani yang menjabat sebagai Manager Operasional Tambang di CV VIP.
Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah memeriksa 115 saksi serta sejumlah bukti. Berdasarkan proses tersebut, penyidik berkeyakinan untuk menetapkan dua tersangka itu. Kedua tersangka pun langsung ditahan usai pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keduanya dinyatakan sehat maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan penahanan di mana saudara TN kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan AA kita tahan di rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Konstruksi Kasus
Pada 2018, CV Venus Inti Perkasa melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah. Thamron diduga memerintahkan Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang untuk menyediakan kebutuhan bijih timah.
"Pengumpulan biji timah tersebut diperoleh dari biji timah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka yaitu CV SPP, CV MJT, dan CV NB," terang Kuntadi.
Usai menyiapkan CV boneka itu, Thamron dan Achmad diduga menerbitkan surat perintah kerja (SPK) untuk melegalkan upaya selanjutnya yang berhubungan dengan pengangkutan pemurnian mineral timah.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya untuk melegalkan biji timah yang diperoleh secara ilegal tersebut, maka PT Timah mengeluarkan SPK yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah," sambungnya.
Kasus dugaan korupsi ini diduga menimbulkan kerugian negara. Kejagung masih menghitung nilainya.
"Terkait dengan penghitungan kerugian negara, kita juga akan mengevaluasi dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini. Yang kita tahu, kerusakan alamnya sudah terjadi di sana," kata Kuntadi.
Saat ini, Kejagung masih terus mengembangkan kasus ini. Salah satunya mengusut dugaan adanya kemungkinan menjerat pihak lain sebagai tersangka, termasuk dari pihak PT Timah.
"Itu masih dalam tahap pendalaman kami. Tapi kalau kita lihat dari konstruksi apa yang saya sampaikan tadi tentunya tidak ada tindak pidana korupsi tanpa melibatkan pejabat," ujar Kuntadi
ADVERTISEMENT
"Artinya, artinya lagi, tidak menutup kemungkinan bahwa dari PT Timah akan jadi tersangka. Saya tegaskan ini," timpal Ketut Sumedana.