Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kejagung Jerat Anak Surya Darmadi & 2 Korporasi Tersangka TPPU Duta Palma
2 Januari 2025 16:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjerat anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.
ADVERTISEMENT
Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Cheryl Darmadi sebagai tersangka.
"Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga, ini akan kita proses sebagai tersangka TPPU," ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/1).
Selain tersangka perorangan, Febrie mengungkapkan bahwa pihaknya juga menjerat dua korporasi sebagai tersangka. Kedua korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan adanya aset yang terindikasi TPPU.
"Yang kedua, ada dua korporasi yang kita majukan kembali, yaitu korporasi PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas," kata dia.
"Nah, ini tambahan korporasi, yang lain juga sudah proses sidang, jadi ini tambahan. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait TPPU," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Febrie juga menekankan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 4,7 triliun dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. Termasuk juga kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp 73,9 triliun.
"Bahwa kita akan terus berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 T sekian. Dan di perkara Surya Darmadi ini juga jaksa menuntut kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,9 T," imbuh dia.
"Dua ini akan kita upayakan melalui proses penyidikan TPPU seperti yang telah kami sampaikan," pungkasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Surya Darmadi yang merupakan bos Duta Palma Group. Sebanyak 7 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan usaha kelapa sawit di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, serta pencucian uang.
Dalam penyidikan itu, Kejagung juga sudah menyita uang tunai sebesar Rp 1,4 triliun. Adapun uang yang telah disita itu bakal dititipkan oleh penyidik ke bank penitipan.
ADVERTISEMENT
Uang triliunan rupiah itu terhimpun dari 4 kali penyitaan. Pertama, yakni Rp 450 miliar, kemudian yang kedua Rp 372 miliar. Lalu, yang ketiga Rp 301 miliar, dan yang terakhir sebesar Rp 288 miliar.
Dari keputusan pengadilan, Kejagung menilai ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit serta pencucian uang.
Dalam kasus ini, 7 perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare.
Tujuh korporasi yang menjadi tersangka itu diduga berada di bawah Duta Palma Group. Diduga, ada skema aliran uang untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi-korporasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Uang hasil korupsi itu diduga dialirkan ke PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations. Kemudian, uang itu dialihkan kembali ke Surya Darmadi.
Modus yang mereka jalankan adalah menyamarkan uang hasil korupsi itu dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Terkait penetapan tersangka ini, pihak Cherly dan dua korporasi itu belum berkomentar.