Kejagung Jerat Bos PT SLM Sebagai Tersangka Kasus Impor Garam, Langsung Ditahan

8 November 2022 8:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tahan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tahan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam. Tersangka tersebut yakni SW alias ST selaku Manager Pemasaran dari PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
ADVERTISEMENT
Dia langsung ditahan usai pemeriksaan dan penetapan sebagai tersangka.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (8/11).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.
Sumedana mengatakan, SW langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022. Penahanan untuk kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Berikut peran SW dalam perkara tersebut:
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Atas perbuatannya, SW dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sudah berjumlah 5 orang.
Keempat orang lainnya yakni:
"Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Sumedana.
Ilustrasi garam kosher. Foto: Shutter Stock

Kasus Impor Garam

Pada tahun 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2.054.310.721.560.
Perusahaan tersebut di antaranya yakni PT. MTS, PT. SM, dan PT UI. Perusahaan-perusahaan ini diduga menerima persetujuan impor dari Kemendag tanpa melakukan verifikasi stok garam lokal dan garam industri. Sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
ADVERTISEMENT
Para importir diduga mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
"Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi.