Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Kejagung Jerat Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang
28 April 2025 17:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengungkapkan bahwa penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.
"Penyidik juga telah menetapkan ZR [Zarof Ricar] sebagai tersangka dalam TPPU, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang, ya," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (28/4).
"Jadi sudah dilakukan penyidikan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sejak tanggal 10 April 2025," lanjutnya.
Harli menyebut, bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus yang kini tengah menjerat Zarof sebagai terdakwa.
Adapun saat ini Zarof tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur
Dalam kasus itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
ADVERTISEMENT
"Dari perkara suap dan atau gratifikasi yang sekarang sedang bergulir di pengadilan, maka penyidik terus melakukan upaya pengembangannya," tutur Harli.
"Makanya, dilakukan terhadap yang bersangkutan itu dilakukan penyidikan TPPU-nya, dan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Terkait penetapan tersangka TPPU itu, belum ada tanggapan atau komentar dari pihak Zarof Ricar.
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.
Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
ADVERTISEMENT
Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.
Berdasarkan pengembangan, terungkap ada upaya suap lain agar vonis kasasi di Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa Rachmat diduga mencoba menyuap Hakim Agung melalui seorang mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar. Ketiganya kemudian dijerat sebagai terdakwa.
Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Pasal yang dijerat kepada Zarof Ricar adalah pemufakatan jahat.
Adapun upaya kasasi Ronald Tannur itu gagal. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
Atas perbuatannya, Lisa Rachmat didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.