Kejagung Jerat Pengacara Jadi Tersangka, Diduga Halangi Kasus Surya Darmadi

25 Agustus 2022 21:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tetapkan Penasihat Hukum PT Palma Satu, DFS, sebagai tersangka.
 Foto: Humas Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tetapkan Penasihat Hukum PT Palma Satu, DFS, sebagai tersangka. Foto: Humas Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung menetapkan penasihat hukum PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka. Ia diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi bos Duta Palma Group, Surya Darmadi.
ADVERTISEMENT
”Kamis 25 Agustus 2022, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka yaitu DFS selaku penasihat hukum PT Palma Satu dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (obstruction of justice),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (25/8).
DFS diduga menghalangi penyidik yang sedang mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu. Kasus yang menjerat Surya Darmadi itu diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun.
ADVERTISEMENT
Penyidik diduga mendapat halangan dari DFS ketika akan melakukan penggeledahan dan penyitaan aset-aset terkait kasus Surya Darmadi. Saat itu, penyidik tengah berupaya menyita delapan bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan di Pekanbaru, Riau.
"Yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektar di Pekanbaru, Provinsi Riau,” ucap Sumedana.
Kejagung kembali sita aset-aset milik Surya Darmadi di Jakarta hingga Bali. Foto: Dok Kejagung
Atas perbuatannya, DFS langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Usai penetapan tersangka, DFS langsung ditahan
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap DFS selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 13 September mendatang. DFS ditahan di Rutan I Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
”Selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 s/d 13 September 2022,” ujar Sumedana.
Pihak PT Palma Satu maupun Surya Darmadi belum berkomentar soal kasus ini.
Kejagung tetapkan Penasihat Hukum PT Palma Satu, DFS, sebagai tersangka. Foto: Humas Kejagung
Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pengusutan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Kejagung setidaknya telah memeriksa dua saksi.
Kedua saksi yang diperiksa pada Selasa (16/8) itu yakni TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyidik juga turut memeriksa saksi HH selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai terkait penyidikan materi pokok perkara, yaitu kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Infografik Surya Darmadi. Foto: kumparan

Surya Darmadi Tersangka

Dalam kasusnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 1 Agustus 2022. Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Kasus ini diduga terkait dengan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Keduanya diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
Padahal, lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
ADVERTISEMENT
Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.
Perbuatan keduanya dinilai menimbulkan merugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.
Tersangka kasus korupsi Surya Darmadi menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/8/2022). Foto: Hedi/kumparan
Pada 2019, Surya Darmadi sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Kini Surya Darmadi sudah ditahan. Dia menyerahkan diri ke Kejagung dan tengah menjalani proses penyidikan.
Pengacara keluarga menyebut, penyerahan diri Surya Darmadi ke Kejagung merupakan bentuk sikap kooperatif. Keluarga menyatakan kehadiran Surya Darmadi di Indonesia untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak proporsional.
ADVERTISEMENT
Surya Darmadi membantah kabur dari proses hukum. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum baik di Kejagung maupun KPK.
Sejauh ini, sejumlah aset sudah disita oleh Kejagung. Mulai dari rumah pribadi Surya Darmadi, sejumlah lahan, hingga hotel di Bali.