Kejagung Jerat Penyimpan Aset 'Makelar Kasus' Zarof Ricar Sebagai Tersangka
ยทwaktu baca 3 menit

Kejaksaan Agung menetapkan Agung Winarno sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga merupakan pihak yang menyembunyikan aset 'makelar kasus' sekaligus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Zarof Ricar sudah berstatus terpidana kasus pemufakatan jahat pemberian suap pengurusan kasasi dan penerimaan gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara.
"Menetapkan tersangka AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tindak pidana suap oleh terpidana Zarof Ricar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (16/4).
Anang menjelaskan bahwa Agung Winarno dan Zarof Ricar pernah terlibat dalam dalam suatu proyek. Keduanya memang pernah bersama-sama sebagai produser eksekutif dalam film 'Sang Pengadil'.
"Pada saat tersebut, Zarof Ricar mengajak Tersangka AW untuk memberikan dukungan berupa uang pembuatan flim tersebut," kata Anang.
"Modal pembuatan flim sebesar Rp 4,5 miliar dan dibagi 3 sehingga Tersangka AW memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp 1,5 miliar dan Sdr. GR (Production House) sebesar Rp 1,5 miliar," sambungnya.
Pada 2025, Zarof Ricar diduga menghubungi Agung yang ingin menitipkan aset. Agung pun mempersilakan aset tersebut diantarkan ke kantornya di kawasan Jakarta Timur.
Kantor Agung pun kemudian digeledah. Penyidik menemukan sejumlah aset milik Zarof Ricar.
"Tim Penyidik menemukan 5 Box yang berisikan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Terpidana Zarof Ricar," kata Anang.
"Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset milik Zarof Ricar tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan dan sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Terpidana Zarof Ricar," sambungnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan bahwa selain dokumen sertifikat tanah, ada emas dan uang tunai yang ditemukan.
"Kurang lebih sekitar Rp 11 atau 12 Miliar, untuk uang tunai ya, di luar emas batangan dan sertifikat-sertifikat. Ini ada sertifikat kebun sawit dan sertifikat tanah lainnya di situ," ujarnya.
Kasus TPPU ini merupakan buntut dari terungkapnya skandal besar "mafia peradilan" yang menjerat mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Terpidana yang telah divonis 18 tahun penjara imbas terkuaknya kasus suap vonis bebas Ronald Tannur ini, diketahui beroperasi sebagai makelar kasus lintas dekade dengan menimbun harta gratifikasi fantastis berupa uang tunai hampir Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas batangan.
Agung Winarno disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia pun ditahan di Rutan Kejari Jaksel.
