Kejagung Jerat Tersangka Bos Sritex Iwan Setiawan & 2 Eks Pejabat BJB-Bank DKI
21 Mei 2025 22:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menjerat mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan korupsi terkait pemberian dana kredit ke PT Sritex.
ADVERTISEMENT
Iwan dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni:
"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Rabu (21/5).
Sritex mendapat kredit dari Bank BJB sebesar Rp 543.907.507.107 dan dari Bank DKI sebesar Rp 149.007.085.800,87.
Namun, diduga pemberian kredit itu dilakukan secara melawan hukum. Sebab, sebelumnya tidak dilakukan analisis terhadap Sritex. Padahal, saat itu, Sritex memiliki predikat punya risiko tinggi dalam gagal bayar.
Selain itu, dana kredit yang diterima juga diduga digunakan tidak dengan tujuan semestinya yakni modal kerja. Melainkan dipakai untuk membayar utang kepada pihak ketiga serta aset yang tidak produktif.
ADVERTISEMENT
Perbuatan mereka diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada pernyataan dari ketiganya saat dibawa ke mobil tahanan.