Kejagung Kaji soal Direksi-Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara

5 Mei 2025 17:15 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengkaji soal UU BUMN baru dalam aspek penegakan hukum. Dalam UU tersebut, menyatakan jajaran komisaris dan direksi di perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
Kajian dilakukan oleh Kejagung terkait implikasinya dengan penerapan UU Tindak Pidana Korupsi. Sebab, salah satu subjek hukum dalam UU Tipikor ialah terkait dengan penyelenggara negara.
"Terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (5/5).
Meski begitu, Harli memaparkan pihaknya tetap bisa melakukan penyelidikan maupun penyidikan perkara-perkara korupsi yang melibatkan jajaran BUMN.
Apalagi jika di dalamnya ada ditemukan adanya aliran dana yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Menurut kita, sepanjang di sana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, pemufakatan jahat, tipu muslihat yang di mana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," ungkap Harli.
ADVERTISEMENT
"Dan itulah fungsinya penyelidikan-penyelidikan yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN, katakan, masih ada unsur-unsur itu," jelasnya.