Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Kejagung Kembali Pamerkan Uang Sitaan Kasus TPPU Duta Palma, Kali Ini Rp 288 M
3 Desember 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 228 miliar terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
ADVERTISEMENT
Barang bukti uang yang disita itu pun ditampilkan di Kantor Kejagung. Tampak, tumpukan uang ratusan miliar itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.
Direktur Pendidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan uang itu disita dari tersangka korporasi yakni PT Darmex Plantations.
"Dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama tersangka PT Darmex Plantations," kata Qohar pada Selasa (3/12).
Qohar menambahkan, PT Darmex Plantations diduga menampung uang hasil kejahatan dari lima perusahaan yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang yang ditampung oleh PT Darmex Plantations lalu dialihkan ke rekening berinisial RI.
"Uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp 288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Qohar menyebut RI adalah saudara ipar dari pimpinan PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang sebelumnya telah ditetapkan divonis selama 16 tahun penjara. Meski begitu, RI masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu atau belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini yang bersangkutan statusnya sebagai saksi," kata dia.
Beberapa waktu lalu, Kejagung juga menyita uang dari PT Darmex Plantations. Nilainya kala itu sebesar Rp 301 miliar. Tumpukan uangnya pun sempat dipamerkan oleh Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang tunai Rp 450 miliar dan Rp 372 juta dalam perkara ini.
Adapun kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group telah mulai diusut oleh Kejagung. Kasus ini terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare.
Untuk kerugian keuangan negara, jaksa merujuk perhitungan BPKP. Yakni berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara atas perbuatannya ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234. Angka itu sesuai dengan nilai ganti kerugian keuangan negara.
Belakangan Kejagung juga mengembangkan perkara itu dengan menjerat korporasi sebagai tersangka. Belum ada keterangan dari pihak perusahaan yang dijerat sebagai tersangka mengenai kasus ini maupun soal penyitaan uang tersebut.
ADVERTISEMENT