Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kejagung: Kerugian Negara Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rp 1,1 Triliun
4 Juli 2024 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023 mencapai Rp 1,1 triliun.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, nilai kerugian ini merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total Kerugian Negara sejumlah Rp1.157.087.853.322," kata Harli dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/7).
Adapun rincian kerugian Rp 1,1 triliun itu sebagai berikut:
Terkait penyidikan ini, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap 36 bidang tanah dan bangunan milik para tersangka. Berlokasi di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor.
ADVERTISEMENT
"Dengan luas total 1,6 hektare yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara," ungkapnya.
Awal Mula Kasus
Pada 2017-2019, Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp 1,3 triliun. Namun dalam prosesnya diduga terjadi korupsi.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.
Temuan Kejagung, secara teknis proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
Ada enam tersangka yang sudah ditahan Kejagung terkait kasus ini, yakni:
ADVERTISEMENT
Keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.