Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melakukan lelang 6 buah tas bermerek Hermes. Tas mahal itu milik Istri Benny Tjokrosaputro.
ADVERTISEMENT
Lelang ini bagian dari sita eksekusi aset milik Benny Tjokro yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang.
"Adapun nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai ± Rp 60.000.000 untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/1).
Lelang akan dilakukan secara open bidding pada 24 Januari 2024 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Menurut Sumedana, keenam tas tersebut akan dilakukan 3 kali tahapan pemasaran bagi masyarakat yang berminat.
Yakni, Tahap I pada Selasa 9 Januari 2024, Tahap II pada Selasa 16 Januari 2024, dan Tahap III pada Senin 22 Januari 2024. Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB (sesuai server) melalui akun lelang.go,id masing-masing peserta lelang.
ADVERTISEMENT
"Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Sumedana.
Bersama Heru Hidayat, Benny Tjokro menjadi dua aktor utama dalam kasus Jiwasraya. Keduanya diduga merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Keduanya diduga mendapat keuntungan dari hasil mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi secara melawan hukum.
Benny Tjokro dinilai mendapat keuntungan Rp 6.078.500.000.000. Sementara Heru Hidayat mendapat keuntungan Rp 10.728.783.375.000.
Keuntungan duanya tersebut yang dihitung sebagai kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI senilai Rp 16.807.283.375.000.
Atas perbuatannya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dihukum pidana penjara seumur hidup. Mereka pun dihukum membayar ganti rugi sebesar keuntungan yang mereka dapatkan.
ADVERTISEMENT