Kejagung Maraton Periksa Eks Stafsus Nadiem di Kasus Korupsi Laptop
ยทwaktu baca 2 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, pada hari ini, Rabu (11/6). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (10/6). Namun, Harli belum merinci apakah dia akan hadir dalam pemeriksaan itu atau tidak.
Kemudian, Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks stafsus Nadiem lainnya, Ibrahim Arief, pada Kamis (12/6).
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu memeriksa mantan stafsus Nadiem, Fiona Handayani, pada Selasa (10/6). Usai menjalani pemeriksaan, Fiona enggan berkomentar. Ia menyerahkannya kepada pengacaranya, Indra Haposan Sihombing.
"Kalau Mbak Fiona sudah menyerahkan penuh. Beliau sendiri tidak mau (kasih komentar), bukan karena kenapa-kenapa, beliau sudah capek, mungkin dari pagi pertanyaannya cukup panjang," kata Indra di Kejagung.
Indra mengungkapkan, pemeriksaan kali ini berlangsung selama hampir 12 jam. Menurutnya, pemeriksaan ini belum usai dan akan dilanjutkan pada Jumat (13/6) mendatang.
"Nanti akan lanjut pemeriksaan lagi karena mungkin dia kecapekan, kelelahan, Jumat nanti kita jam 10 kita nanti pemeriksaan lagi," ujarnya.
Indra menyebut, kliennya diperiksa masih seputar tugas dan fungsinya sebagai stafsus Nadiem, khususnya dalam proses pengadaan laptop.
Fiona, Jurist, dan Ibrahim, merupakan mantan stafsus Nadiem yang kediamannya digeledah Kejagung. Para mantan stafsus itu sedianya sudah dijadwalkan pemeriksaan sejak pekan lalu, tapi mereka absen dari panggilan tersebut.
Karena mereka mangkir, Kejagung pun melakukan pencegahan kepada para eks stafsus itu agar tak bepergian ke luar negeri.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sudah buka suara soal kasus ini. Dia menyebut pengadaan laptop ini untuk memitigasi learning loss, akibat kondisi pandemi Covid-19.
Dia juga menegaskan proyek ini dikerjakan dengan transparan dan didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jamdatun.
