Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp 4,5 T untuk 2025, DPR: Kami Akan Perjuangkan
4 September 2024 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi III DPR akan memperjuangkan usulan tambahan anggaran untuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kejaksaan Agung mengusulkan tambahan Rp 4 triliun untuk tahun anggaran 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT
“Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan Kejaksaan Agung RI atas pagu anggaran 2025 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 23,276 triliun sekian, dan akan memperjuangkan usulan tambahan beserta program yang diajukan sebesar Rp 4,597 triliun,” kata Pimpinan Komisi III, Pangeran Khairul Saleh di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9).
Dengan tambahan usulan tersebut, maka pagu anggaran Kejaksaan Agung diharapkan menjadi Rp 27,873 triliun. Komisi III pada kesimpulan rapat tersebut akan memperjuangkan usulan tersebut ke Badan Anggaran DPR.
“Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil rapat pembahasan anggaran tahun 2025 kepada Badan Anggaran guna sinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kemenkumham yang juga ikut dalam rapat kerja tersebut tidak meminta usulan penambahan pagu anggaran. Menkumham, Supratman Andi Agtas memaparkan program-program kerja dan sasaran kegiatan untuk periode mendatang.
ADVERTISEMENT
Berbeda sebelumnya, Komisi III DPR menolak permohonan penambahan anggaran untuk KPK, LPSK, dan Komnas HAM. Anggaran yang cekak disebut menjadi alasannya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR dari PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dalam Rapat Kerja dengan KPK, LPSK, dan Komnas HAM pada hari ini, Selasa (3/9).
Dalam paparannya, KPK mempunyai pagu anggaran Rp 1.237.441.326.000 untuk tahun 2025. Lembaga antirasuah itu meminta tambahan anggaran sebesar Rp 117.126.478.000.
Sebelum paparan disampaikan, Bambang Pacul sudah langsung menyatakan usulan penambahan anggaran tidak bisa dikabulkan. Menurut dia, hal itu disampaikan oleh Pemerintah saat DPR mengajukan usulan.
"[Dikatakan] Enggak bisa disetujui, Pak’. Jadi mohon dimaafkan," kata Bambang Pacul.