Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung ) menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Yosua. Kejagung menilai eksepsi suami istri itu tak menyentuh substansi dari sebuah nota keberatan.
ADVERTISEMENT
"Kita menghormati itu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10).
"Namun demikian, seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh PH [penasihat hukum] terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP," tambah Ketut.
Substansi yang dimaksud Sumedana tak memenuhi terkait kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.
Kata Sumedana, surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP. Sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai.
Ia menyebut, eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan. Bahkan, kata Sumedana, penasihat hukum Sambo dan Putri beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara dalam eksepsinya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," pungkas Sumedana.
Sambo dan Putri dalam persidangan perdana kemarin langsung menyampaikan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan JPU. Dalam eksepsinya, pasangan suami istri ini kompak menyatakan pada pokoknya dakwaan JPU tak cermat, tidak jelas, dan mengabaikan sejumlah peristiwa penting.
Sehingga pihak kuasa hukum meminta kliennya dibebaskan dari dakwaan dan dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum.
JPU pun akan menanggapi eksepsi itu pada persidangan Kamis (20/10) nanti. Setelahnya hakim akan mengeluarkan putusan sela, apakah eksepsi itu diterima atau tidak sehingga sidang bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Dalam kasusnya, Sambo dan Putri didakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Keduanya didakwa bersama Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya disebut turut serta dalam penghilangan nyawa berencana terhadap Yosua.
ADVERTISEMENT
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Sambo dia didakwa perkara lain, yakni obstruction of justice. Ia didakwa sengaja menghilangkan alat bukti pembunuhan Yosua sehingga menghalangi proses penyidikan.
Sambo dijerat dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.