Kejagung Pamerkan Rp 100 M Uang Sitaan Kasus Korupsi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers barang bukti dari terdakwa Kokos Jiang alis Kokos Lio Lim di Kejaksaan Agung RI, Jumat (15/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers barang bukti dari terdakwa Kokos Jiang alis Kokos Lio Lim di Kejaksaan Agung RI, Jumat (15/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia memamerkan uang Rp 100 miliar hasil sitaan dari kasus korupsi yang merugikan PT PLN Batubara. Uang tersebut disita dari Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (TNE), Kokos Jiang, rekanan PT PLN Batubara yang dianggap telah merugikan negara.

Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu ditumpuk sepanjang 2 meter dan setinggi 50 sentimeter. Sejumlah uang itu hanya sebagian dari kerugian negara yang sudah disetorkan Kokos. Ada lebih dari Rp 477 miliar kerugian negara dalam kasus ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan seluruh kewajiban uang pengganti Kokos sudah dibayarkan. Terkait hanya Rp 100 miliar yang dipamerkan karena tempat untuk memamerkannya tidak cukup.

"Yang ada di sini Rp 100 miliar, artinya kalau ditumpuk, kita tidak akan kelihatan yang ada di sini," ucap Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) memegang barang bukti dari terdakwa Kokos Jiang alis Kokos Lio Lim di Kejaksaan Agung RI, Jumat (15/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Uang tersebut disita, atas dasar putusan Mahkamah Agung nomor 3318 K/Pid/Sus Tahun 2019, pada 17 Oktober 2019 yang dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 477.359539. Barang bukti tersebut langsung disetor oleh jaksa eksekutor ke kas negara.

"Uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau simponi Kejaksaan Negeri Jaksel dengan billing 82019111 dan 39235018 itu yang hari ini kami lakukan," kata Burhanudin.

Barang bukti Bukti yang hadirkan Kejaksaan Agung RI dari terdakwa Kokos Jiang alis Kokos Lio Lim di Kejaksaan Agung RI, Jumat (15/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kasus ini bermula saat PT PLN Batubara membutuhkan batu bara untuk pengoperasian. PLN pun telah membayar uang sebesar Rp 477.359.539,00 kepada PT TNE yang dipimpin Kokos. Namun Batubara yang diserahkan oleh TNE tidak sesuai dengan spesifikasi.

Kokos pun ditangkap tapi divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena hakim menilainya tak terbukti korupsi. Kejaksaan pun mengajukan banding, dan menang pada kasasi di MA. Kokos akhirnya dihukum penjara 4 tahun dan membayar ganti rugi sebesar uang tersebut.