Kejagung Pamerkan Rp 5 Triliun Sitaan Kasus Surya Darmadi, Disita dari Mana?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tumpukan uang sitaan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang diekspose Kejagung, Selasa (30/8/2022). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan uang sitaan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang diekspose Kejagung, Selasa (30/8/2022). Foto: Hedi/kumparan

Kasus dugaan korupsi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, menjadi sorotan. Sebab, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung itu disebut merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 triliun.

Lantaran kerugian negara yang cukup besar, penyidik tengah memburu sejumlah aset milik mantan taipan terkaya di Indonesia itu. Salah satu aset yang sudah disita ialah berupa uang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ada uang tunai lebih dari Rp 5 triliun terkait kasus Surya Darmadi yang sudah disita. Uang itu sempat dipamerkan Kejagung beberapa hari lalu.

Tumpukan uang itu terdiri dari pecahan rupiah serta dolar Amerika dan dolar Singapura. Nilainya lebih dari Rp 5 triliun. Namun yang ditampilkan dalam konferensi pers tidak seluruhnya.

Pada keterangan di atas tumpukan uang, tertulis bahwa uang tersebut merupakan sitaan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Tertulis nilai total uang tersebut: Rp 5.123.189.064.978; USD 11.400.813,57 atau senilai Rp 169.758.105.570, dan SGD 646,04 atau senilai Rp 6.882.484.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan tumpukan uang tersebut disita dari sejumlah rekening milik PT Duta Palma Group dan rekening milik Surya Darmadi sendiri.

"Dari Duta Palma Group, dari perusahaan dan rekening yang bersangkutan [Surya Darmadi]," kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).

Usai dipamerkan, uang tersebut kemudian diserahkan secara simbolis kepada perwakilan Bank Mandiri. Uang kemudian ditempatkan di rekening penampungan sementara.

Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Sumedana tidak membeberkan secara detail jumlah yang dikuras dari masing-masing rekening yang menjadi sumber penyitaan. Ia hanya mengatakan bahwa dalam perkara ini, pihaknya juga telah membekukan sejumlah rekening termasuk milik Surya Darmadi.

"Sudah kita rilis beberapa rekening yang kita bekukan," imbuhnya.

Selain uang tunai, sejumlah aset Surya Darmadi pun sudah disita. Mulai dari lahan perkebunan sawit, bangunan kantor, apartemen, hotel, helikopter hingga beberapa kapal milik Duta Palma Group. Nilai sitaannya mencapai Rp 11,7 triliun.

kumparan mencoba mengkonfirmasi soal penyitaan uang dari rekening Surya Darmadi ke kuasa hukumnya, Juniver Girsang, namun hingga artikel ini diturunkan belum ada keterangan dari Juniver.

Adapun terkait kasusnya, Juniver sempat menyampaikan bahwa kliennya kaget saat disebut merugikan negara hingga Rp 104 triliun. Sebab, kata dia, dari pengakuan Surya Darmadi, aset perkebunan sawit di Indragiri Hulu saja nilainya maksimal hanya Rp 5 triliun saja.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang (kiri). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Dalam kasusnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 1 Agustus 2022. Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Kasus ini diduga terkait dengan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Keduanya diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kejagung sita dua kapal milik Surya Darmadi. Foto: Kejagung

Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.

Perbuatan keduanya dinilai menimbulkan merugikan perekonomian dan keuangan negara. Nilainya disebut hingga Rp 104 triliun.

Setelah ditahan sekitar dua minggu dan menjalani serangkaian pemeriksaan, berkas perkara Surya Darmadi telah dinyatakan diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap disidangkan. Kini tinggal menunggu JPU membuat surat dakwaan lalu melimpahkan ke pengadilan.