Kejagung Pelajari Berkas Panji Gumilang, Penanganan Perkara Dipercepat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tumpukan berkas penyidikan Panji Gumilang diterima Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan berkas penyidikan Panji Gumilang diterima Kejaksaan Agung. Foto: Kejagung

Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pengiriman kembali berkas perkara Panji Gumilang dari Penyidik Bareskrim. Saat ini, berkas sedang dipelajari tim.

"Atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik sebelumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9).

Pada Agustus 2023, penyidik sempat melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Namun, berkas dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Kini, setelah melengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti, berkas kembali dilimpahkan ke Kejaksaan. Tim jaksa peneliti masih mempelajarinya.

"Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Sumedana.

Penampilan Panji Gumilang saat berbaju tahanan sedang diperiksa penyidik Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa

Panji Gumilang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

Pasal ini terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).