Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis soal Korupsi Timah

3 Juni 2024 21:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers penahanan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas di Kejagung RI. Selasa (19/9/2023).  Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers penahanan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas di Kejagung RI. Selasa (19/9/2023). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Jampidsus memeriksa seorang saksi terkait perkara komoditas timah yang menimpa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
ADVERTISEMENT
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial MM selaku adik Tersangka HM [Harvey Moeis]," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (3/6).
Ketut mengatakan pemeriksaan itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Peran Harvey Moeis

Adapun terkait peranan Harvey Moeis, Kejagung menyebut dia menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Komunikasi itu bertujuan Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di IUP PT Timah untuk perusahaan lain. Dengan persetujuan itu, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut menggarap kegiatan pertambangan ilegal itu.
ADVERTISEMENT
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya. Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.