Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam Terkait Kasus 109 Ton Emas Dicap Logo Antam
6 Juni 2024 18:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung ) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi 109 ton emas yang dicap logo Logam Mulia (LM) Antam.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (6/6), terdapat sembilan orang saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
"Adapun kesembilan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Sumedana belum mengungkap hasil pemeriksaan terhadap kesembilan saksi yang dimintai keterangannya pada hari ini itu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam sebagai tersangka.
Mereka adalah
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menerangkan para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai GM UBPP LM PT Antam dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur.
ADVERTISEMENT
Mereka melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia, yang tidak sesuai dengan aturan PT Antam.
Padahal, lanjut Kuntadi, para tersangka mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam pada emas tidak bisa dilakukan secara sembarang. Melainkan, memerlukan kontrak kerja sama dan perlu ada biaya yang dibebankan. Sebab, merek tersebut merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
Adapun untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung. Kejagung menggandeng BPKP untuk perhitungan tersebut.