Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kejagung Periksa Manajer Manufaktur Antam Terkait Kasus 109 Ton Emas Ilegal
7 Juni 2024 20:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memeriksa sejumlah pegawai PT Antam untuk mendalami kasus dugaan korupsi 109 ton emas ilegal dicap logo Logam Mulia (LM) Antam.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada 8 orang pegawai PT Antam yang dimintai keterangannya pada Kamis (6/6) kemarin. Kedelapan pegawai PT Antam itu yakni:
ADVERTISEMENT
"Kedelapan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," kata Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/6).
Namun demikian, Sumedana belum mengungkap hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat 6 orang tersangka. Mereka adalah enam orang eks General Manajer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPPLM PT. Antam periode 2010 hingga 2021.
Mereka ini diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka mengecap emas swasta dengan logo LM Antam.
ADVERTISEMENT
Padahal, pelekatan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Tetapi harus didahului dengan kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek itu merupakan hak eksklusif PT Antam.