Kejagung Periksa OC Kaligis & Istri-Anak Zarof Ricar Terkait Kasus Ronald Tannur

25 November 2024 20:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan pemufakatan jahat atas putusan bebas Ronald Tannur. Ketiga saksi tersebut yakni advokat OC Kaligis serta DA selaku istri dan RBP selaku anak Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
Zarof Ricar adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Beberapa waktu lalu, Kejagung menemukan uang nyaris Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar.
Kejagung pun membenarkan pemeriksaan dilakukan terhadap OC Kaligis terkait perkara tersebut.
"Iya [OC Kaligis diperiksa terkait dugaan pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur]," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (25/11).
Harli menyebut, OC Kaligis beserta istri dan Anak Zarof Ricar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka diperiksa untuk tersangka dua tersangka dalam kasus ini yaitu Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
"Adapun ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023–2024 atas nama Tersangka ZR [Zarof Ricar] dan Tersangka LR [Lisa Rachmat]," ujar Harli.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Harli belum membeberkan materi yang dicecar penyidik terhadap ketiga saksi tersebut. Termasuk hasil pemeriksaannya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Oc Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Terkait pemeriksaan ini, OC Kaligis maupun istri dan anak Zarof Ricar belum berkomentar.
Lisa Rachmat dan Zarof Ricar dijerat sebagai tersangka suap atau pemufakatan jahat pengurusan kasasi Ronald Tannur. Tujuannya, agar Ronald Tannur tetap divonis bebas dalam tahap kasasi.
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.
Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. Caranya yakni Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.
ADVERTISEMENT
Terpidana Gregorius Ronald Tannur saat melengkapi dokumen di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya. Foto: Kemenkumham Jatim
Diduga, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Belakangan, hasil putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun. Sejumlah kalangan menilai putusan itu terlalu ringan.
Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Peran Zarof terbongkar dan turut dijerat tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kini, Jaksa tengah mengusut lebih dalam terkait kasus tersebut. Terlebih setelah saat penggeledahan di kediaman Zarof di Jakarta, ditemukan uang sebesar Rp 920 miliar dan emas Antam 51 Kg yang diduga gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat di MA.
Namun, untuk kasus yang menjerat Zarof Ricar, Kejagung menduganya sebagai pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung.