Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kejagung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Kasus Suap Vonis Bebas
11 November 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap terkait kasasi Ronald Tannur pada Senin (11/11).
ADVERTISEMENT
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya.
Harli menjelaskan, kedua saksi itu adalah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat; dan seorang staf Lisa berinisial SC.
Lisa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka eks pejabat MA, Zarof Ricar. "Sedangkan SC diperiksa atas nama Tersangka LR (Lisa Rachmat)," sambung Harli.
Namun demikian, ia belum membeberkan materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada mereka. Termasuk hasil pemeriksaannya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli.
Lisa dan Zarof dijerat sebagai tersangka suap atau pemufakatan jahat pengurusan kasasi Ronald Tannur. Tujuannya, agar Ronald Tannur tetap divonis bebas dalam tahap kasasi.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.
Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. Caranya yakni Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.
Diduga, Lisa ini menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Belakangan, hasil putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun.