Kejagung Segera Eksekusi 'Makelar Kasus Pemilik Uang Nyaris Rp 1 T' Zarof Ricar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera mengeksekusi eks pejabat Mahkamah Agung (MA). Eksekusi dilakukan usai upaya kasasi Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi ditolak MA.

"Kita akan segera eksekusi setelah memperoleh salinan putusannya dari MA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Sabtu (15/11).

Anang belum bisa merinci kapan waktu pasti Zarof akan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dia hanya menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengadilan untuk meminta salinan putusan kasasi tersebut.

"Kita sudah minta JPU Kejari Jaksel untuk segera koordinasi dengan PN Jaksel untuk mendapatkan salinan putusan," jelasnya.

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) bersama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Zarof tetap dihukum 18 tahun penjara. Dia juga tetap dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, uang Rp 8,8 miliar yang sempat dikembalikan ke Zarof berdasarkan putusan PN Jakarta, tetap dirampas negara sebagaimana putusan banding.

Putusan kasasi ini diketok oleh Hakim Ketua Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI
Tumpukan emas yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI

Adapun Zarof terbukti bersalah, melakukan pemufakatan jahat terhadap suap kasasi Ronald Tannur. Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara. Uang dan emas itu disita untuk negara karena dinilai gratifikasi.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik sebab banyaknya uang tunai yang ditemukan penyidik di rumah Zarof Ricar, yakni mencapai Rp 915 miliar. Tak hanya itu, juga ditemukan emas yang beratnya hingga 51 kilogram.

Sesal Zarof Ricar

Dalam sidang pleidoi, Zarof Ricar menyesal telah terjerat kasus dugaan pemufakatan jahat suap vonis kasasi Ronald Tannur. Penyesalan itu timbul karena di masa pensiunnya, Zarof malah tak bisa menghabiskan waktu dengan keluarga.

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," ujar Zarof.

Meski begitu, Zarof berharap dengan adanya perkara ini bisa mengubah pribadinya menjadi lebih baik dari sebelumnya. Di sisi lain, Zarof juga menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung yang telah dirugikan atas perkaranya.

"Pada kesempatan ini, saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun," ucapnya.