Kejagung Selidiki Pagar Laut Tangerang, Surati Kades Kohod Minta Data

30 Januari 2025 18:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejagung Benarkan Ada Surat Permintaan Dokumen ke Kades Kohod soal Pagar Laut Tangerang
ADVERTISEMENT
Beredar di media sosial terkait surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang ditujukan kepada Kepala Desa (Kades) Kohod yang bernama Arsin bin Asip.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid meninjau lokasi laut yang memiliki setifikat baik itu HGB hingga SHM di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, (24/1/2024). Di sebelahnya ada Arsin, Kades Kohod. Foto: Dok kumparan
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Kejagung melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang selama tahun 2023 hingga 2024.
Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung meminta bantuan permintaan dokumen kepada Kades Kohod berupa buku letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, membenarkan surat permintaan dokumen tersebut. Ia menekankan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait polemik pagar laut tersebut.
ADVERTISEMENT
"Apakah benar surat yang disinyalir, ya, yang disampaikan oleh rekan-rekan media? Iya [benar]," kata Harli kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1).
Belum ada keterangan dari Kades Kohod Arsin bin Asip mengenai permintaan dari Kejagung tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar, saat diwawancarai wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Ya, surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus," jelas dia.
Harli menyebut bahwa penyelidikan itu bakal dilakukan secara proaktif dalam mengumpulkan bahan data keterangan (Pulbaket).
"Itu yang saya sampaikan bahwa kami tentu akan secara proaktif. Secara proaktif, sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan," ucapnya.
"Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini, kan, belum pro justisia. Nah, di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Ia juga menekankan bahwa Kejagung tidak ingin abai terhadap persoalan yang menyita perhatian publik. Namun, lanjutnya, Kejagung tetap mendahulukan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector dalam pengusutan polemik pagar laut tersebut.
"Karena sebagai aparat penegak hukum, jangan sampai tertinggal melihat. Tetapi, itu yang saya sampaikan tadi. Bahwa kami sangat mendahulukan institusi, kementerian, lembaga negara yang terdepan dalam kaitan ini, dalam masalah ini. Jadi supaya tidak bias," tutur Harli.
Lebih lanjut, Harli menyebut bahwa Kejagung juga terus berkoordinasi dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.
Jika nantinya dalam pemeriksaan pendahuluan itu ditemukan tindak pidana, lanjutnya, Kejagung juga memperhatikan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak.
"Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakan lah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Tapi, kalau misalnya terkait dengan street crime atau kejahatan umum misalnya pemalsuan dan seterusnya, nah ini kan menjadi kewenangan lembaga lain," pungkasnya.
Pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang itu menuai polemik dari publik. Beberapa waktu lalu, TNI AL hingga Ditpolairud Polda Metro Jaya pun ikut berjibaku untuk merobohkan pagar laut tersebut.
Bahkan, kritik datang dari eks Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyayangkan sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang tak tegas untuk segera mengusut pidana terkait polemik pagar laut itu.
Adapun Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menyatakan bahwa ada sebanyak 263 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang.
ADVERTISEMENT
Terbitnya sertifikat-sertifikat tersebut pun dilaporkan ke KPK dan Kejagung oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Nusron pun telah membatalkan 50 SHGB yang berada di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang menjadi lokasi berdirinya pagar laut tersebut.