Kejagung Serahkan 6 Smelter Rampasan Terkait Kasus Korupsi Timah ke PT Timah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejaksaan Agung menyerahkan 6 smelter rampasan kasus korupsi tata niaga timah ke PT Timah di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Agung menyerahkan 6 smelter rampasan kasus korupsi tata niaga timah ke PT Timah di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Foto: Kejagung

Kejaksaan Agung menyerahkan enam smelter kepada PT Timah. Smelter tersebut merupakan hasil rampasan terkait kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Penyerahan tersebut secara simbolis dilakukan di kawasan Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada Senin (6/10). Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Kejaksaan Agung menyerahkan 6 smelter rampasan kasus korupsi tata niaga timah ke PT Timah di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Foto: Kejagung

"Semoga kita senantiasa mendapatkan bimbingan serta perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menyongsong Indonesia Emas 2045," kata Burhanuddin lewat keterangannya.

Penyerahan aset dilakukan secara berjenjang. Mulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan dari Wakil Menteri Keuangan kepada CEO Danantara, dan akhirnya dari CEO Danantara kepada Direktur Utama PT Timah.

Kejaksaan Agung menyerahkan 6 smelter rampasan kasus korupsi tata niaga timah ke PT Timah di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Foto: Kejagung

Sebanyak enam smelter itu diserahkan ke PT Timah atas putusan pengadilan, yakni milik:

  1. PT Tinindo Internusa

  2. CV Venus Inti Perkasa

  3. PT Menara Cipta Mulia

  4. PT Refined Bangka Tin

  5. PT Stanindo Inti Perkasa

  6. PT Sariwiguna Bina Sentosa

Kejaksaan Agung menyerahkan 6 smelter rampasan kasus korupsi tata niaga timah ke PT Timah di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Foto: Kejagung
Kejaksaan Agung menyerahkan 6 smelter rampasan kasus korupsi tata niaga timah ke PT Timah di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Foto: Kejagung
Kejaksaan Agung menyerahkan 6 smelter rampasan kasus korupsi tata niaga timah ke PT Timah di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Foto: Kejagung
Kejaksaan Agung menyerahkan 6 smelter rampasan kasus korupsi tata niaga timah ke PT Timah di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Foto: Kejagung

Smelter-smelter tersebut diserahkan beserta fasilitas yang ada di dalamnya, yakni:

  • Alat berat sejumlah 108 unit;

  • Peralatan tambang lainnya sejumlah 195 unit;

  • Logam timah sebanyak 680.687,60 kilogram;

  • Tanah sejumlah 22 bidang dengan total luasan 238.848 m2 meter persegi;

  • Gedung Mess Karyawan dan Manajemen 1 unit;

Total aset yang diserahkan itu nilainya diperkirakan mencapai Rp 1.451.656.830.000.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) berjalan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Sedianya ada sejumlah barang rampasan lain dalam kasus ini. Aset yang terdiri dari uang, kendaraan, hingga tanah itu akan dirampas untuk negara.

Kasus itu saat ini juga masih bergulir di tahap persidangan. Ada 5 korporasi yang saat ini tengah diadili untuk dimintai pertanggungjawabannya, yaitu CV Venus Inti Perkasa; PT Sariwiguna Bina Sentosa; PT Stanindo Inti Perkasa; PT Refined Bangka Tin; dan PT Tinindo Internusa.

Kasus korupsi tata niaga timah ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Awalnya, sudah ada 22 orang yang diadili, termasuk Harvey Moeis hingga crazy rich PIK, Helena Lim.

Kejagung kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan menjerat lima korporasi sebagai tersangka. Ini dilakukan untuk mengejar pengembalian uang dari kerugian negara yang ditimbulkan.