Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Kejagung Siap Bantu KPK Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura
30 Januari 2025 19:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, bakal diekstradisi dari Singapura usai diamankan oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, memastikan pihaknya mendukung penuh KPK dalam proses ekstradisi Tannos tersebut.
"Bahwa perkara ini, kan, ditangani teman-teman di KPK, makanya komitmen itu, kan, tentu dari teman-teman di KPK," ujar Harli kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1).
"Kalau komitmen itu ada, ya, kita bantu dan kita sangat support terkait itu apalagi selama ini sebenarnya atase kita di Singapura sudah memberikan fasilitasi terhadap teman-teman di KPK," jelas dia.
Menurut Harli, dalam perjanjian ekstradisi itu ada klausul 'written confirmation'. Harli menyebut bahwa klausul tersebut adalah pernyataan komitmen bahwa perkara itu akan ditangani sampai ke penuntutan proses hukumnya.
"Nah itu yang masih kita koordinasikan, karena kan pernyataan itu kan bisa kami buat kalau teman-teman di KPK, kan mereka sekarang leading sector-nya yang menangani, ini secara internal kita nih ya. tetapi dalam konteks negara ya tentu Jaksa Agung-nya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura, waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas administrasi yakni selama 45 hari.
Artinya, jika dihitung sejak Tannos ditangkap, berkas administrasi untuk ekstradisi tersebut mesti rampung sebelum 3 Maret 2025 mendatang.
Harli pun belum bisa memastikan apakah Tannos bisa segera diekstradisi jika berkas administrasi bisa dilengkapi sebelum batas waktu 45 hari tersebut.
"Nah, nanti kita lihat seperti apa, nah itulah yang perlu dilakukan mediasi, negosiasi karena ini, kan, soal G2G [government-to-government], ya," kata dia.
"Jadi, pentingnya hubungan baik antarnegara itu, jadi tidak melulu persoalan apa namanya, ada formalitas hukum iya, tapi hubungan baik itu harus," imbuhnya.
Lebih lanjut, Harli juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga terkait dalam proses ekstradisi Paulus Tannos tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tentu ya ini, kan, soal negara ini, ya. Jadi kalaupun misalnya secara internal ada beberapa instansi yang terkait, nah itu yang perlu kolaborasi, ya," ucap dia.
"Dan itu harus kita tunjukkan bersama-sama, ya, sebagai bagian dari negara kita maju, soal siapa kita tidak ada masalah soal itu, ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa ekstradisi Paulus Tannos akan menjadi yang pertama dari Singapura.
Supratman memaparkan, berdasarkan data dari Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional, RI sudah melakukan setidaknya 20 kali ekstradisi atas permintaan negara sahabat.
Untuk permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia ke negara lain, baru 4 kali. Singapura akan menjadi yang pertama bila Paulus Tannos berhasil diekstradisi.
ADVERTISEMENT
Adapun Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Pelariannya pun berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu. Kini, ia mendekam di Changi Prison, Singapura.