Kejagung Siapkan 43 JPU Tangani Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo Dkk

12 September 2022 11:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Kejaksaan Agung RI
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Kejaksaan Agung RI
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menyiapkan 43 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang terkait dengan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kasus ini menjerat Irjen Ferdy Sambo dkk.
ADVERTISEMENT
"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, JAMPidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9).
Total ada 7 tersangka dalam kasus ini, yakni:
Terkait perkara ini, Kejaksaan juga telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B/784/IX/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 01 September 2022 itu atas nama tersangka Ferdy Sambo.
"Adapun Tersangka FS terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," papar Sumedana.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Perbuatan Ferdy Sambo itu disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dari 7 tersangka obstruction of justice, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2022. Mereka ialah AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Sementara Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022. Sementara Irjen Ferdy Sambo baru diumumkan Polri menjadi tersangka pada 1 September 2022.
Kasus ini terkait dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pembunuhan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang ditempati Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga pada awal Juli 2022.
Total ada 5 tersangka yang dijerat pembunuhan berencana. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menjadi sorotan publik sebab diduga diwarnai intrik. Irjen Ferdy Sambo dkk diduga membuat skenario agar peristiwa itu tidak terungkap kebenarannya.
Bahkan, kemudian ada indikasi upaya menghalangi penyidikan. Termasuk dengan menghilangkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polri pun mengakui sempat kesulitan mengungkap kasus pembunuhan itu.
Puluhan diperiksa secara etik. Setidaknya sudah ada 3 polisi yang divonis pemecatan melalui sidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.