Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Kejagung Sindir Maqdir Ismail: Gegabah Terima Uang Rp 27 M Tanpa Kejelasan
13 Juli 2023 16:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima uang Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail, pengacara terdakwa korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan. Uang itu diduga masih terkait kasus BTS.
ADVERTISEMENT
Namun, Kejagung menilai uang itu masih tidak jelas asal-usul dan kedudukannya. Sebab, sumber uang itu masih belum diketahui.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Kuntadi enggan menyebutnya sebagai pengembalian uang. Sebab, status uang tersebut belum jelas. Apakah terkait dengan korupsi BTS Kominfo atau hal lain.
Kejagung selanjutnya akan mendalami asal-usul dan tujuan penyerahan uang Rp 27 miliar. Hal itu untuk menentukan status uang tersebut.
Kuntadi mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Maqdir Ismail, tidak ada keterangan jelas soal uang diserahkan. Kata Kejagung, Maqdir mengaku tidak tahu asal-usul uang itu, tujuannya apa.
Informasi yang diperoleh hanya ada inisial 'S'. Sosok itu yang disebut menyerahkan uang ke kantor Maqdir Ismail. Diterima oleh kolega Maqdir Ismail, Handika Honggowongso.
Ketidakjelasan sumber uang itu yang kemudian dipertanyakan oleh Kejagung. Maqdir Ismail tak lepas dari sindiran Kejagung.
ADVERTISEMENT
"Sebagai orang hukum, mestinya beliau tidak gegabah menerima uang dengan tanpa kejelasan. Apalagi uang sejumlah itu dan disampaikan ke publik," kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis (13/7).
Kendati begitu, karena sudah diserahkan, Kuntadi mengaku punya kewajiban untuk membuat jelas status uang Rp 27 miliar itu. Salah satunya dengan menelusuri sosok S.
"Kami tidak bisa menerima uang begitu saja kemudian kami kait-kaitkan dengan peristiwa pidana. Kalau ada peristiwanya, peristiwa yang mana? Itu juga harus kami dudukkan. Oleh karena kami sedang melakukan pendalaman, dan mari kita tunggu hasil pendalamannya seperti apa," imbuh Kuntadi.
Maqdir Ismail menyerahkan uang senilai USD 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejagung pada hari ini. Namun, Maqdir tidak menerangkan dari mana uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia hanya mengatakan, ada pihak yang tiba-tiba memberikan uang itu. Menurut Maqdir, orang tersebut menyebut uang itu untuk membantu Irwan Hermawan.
"Kami menerima uang ini sebagaimana kami sampaikan tadi ke penyidik, bahwa uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami, Irwan Hermawan," kata dia usai diperiksa penyidik.
Anehnya, pihak Maqdir tak mendalami pemberi uang yang jumlahnya tak sedikit itu.
"Orang ini tidak menyebut sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," dalih Maqdir.
Beberapa waktu lalu, terkait uang tersebut, Maqdir menyinggung soal ada korelasinya dengan sosok X, Y, Z. Tiga sosok ini disebut Irwan Hermawan sebagai bagian dari penerima aliran dana Rp 119 miliar.
ADVERTISEMENT
Nilai uang Rp 27 miliar itu sama dengan dana yang mengalir ke tiga sosok yang disebut Irwan Hermawan sebagai X,Y, dan Z.
Siapa X,Y, dan Z, masih misterius.
Irwan adalah terdakwa korupsi BTS Kominfo. Ia didakwa bersama-sama dengan Johnny G. Plate dkk memperkaya diri dan kelompok yang berbuntut pada kerugian negara hingga Rp 8 triliun lebih.