Kejagung Sita 4 Smelter dan Alat Berat Terkait Korupsi Komoditas Timah

21 April 2024 11:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung sita sejumlah smelter dan alat berat terkait korupsi komoditas Timah. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung sita sejumlah smelter dan alat berat terkait korupsi komoditas Timah. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset smelter dan alat berat dalam perkara dugaan korupsi komoditas Timah di Kepulauan Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
Smelter dan alat berat tersebut adalah:
Total luas bidang tanah tempat dibangun smelter itu mencapai 238.848 m2.
“Serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Minggu (21/4).
ADVERTISEMENT
Kejagung sita sejumlah smelter dan alat berat terkait korupsi komoditas Timah. Foto: Kejagung
Sejauh ini, Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah itu. Mereka semua sudah ditahan, termasuk yang paling disorot adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kejagung masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.