Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kejagung Sita Ferrari hingga Harley Terkait Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya
16 April 2025 13:23 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021–Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Aset-aset tersebut berasal dari para tersangka yang telah dijerat dalam kasus ini. Mulai dari mobil, motor, hingga uang.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, menyebut bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan penyidik sebagai langkah antisipasi sebagai upaya pemulihan keuangan negara.
"Ini, kan, persangkaannya, kan, [suap] Rp 60 miliar. Rp 60 miliar ini apakah sudah diserahkan sepenuhnya ke hakim? Lalu dia posisinya seperti apa, ya, kan," kata Harli kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (16/4).
"Nah, makanya penyidik harus antisipasi. Apakah juga ada kaitannya nanti misalnya dengan ini bagian dari pencucian uang misalnya. Semua itu akan sedang dipelajari," jelas dia.
Sejauh ini sudah ada 8 tersangka yang dijerat penyidik Kejagung. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pihak penerima suap ada 4 tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Adapun penyitaan itu merupakan hasil dari rangkaian penggeledahan itu dilakukan penyidik sejak Jumat (11/4) hingga Sabtu (12/4). Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi.
Sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara suap ini kemudian disita oleh penyidik. Berikut daftarnya:
Uang Tunai yang Disita dari Rumah Wahyu Gunawan:
ADVERTISEMENT
Uang Tunai yang Disita dari dalam Mobil Milik Wahyu Gunawan:
ADVERTISEMENT
Uang Tunai yang Disita dari Rumah Ariyanto:
ADVERTISEMENT
Kendaraan yang Disita dari Ariyanto:
Barang Bukti Disita dari Arif Nuryanta:
Barang Bukti Disita dari Djuyamto:
Barang Bukti Disita dari Ali Muhtarom:
Barang Bukti Disita dari kantor Marcella Santoso:
ADVERTISEMENT
Barang Bukti Disita dari Agam Syarif Baharudin:
Barang bukti lainnya disita dari apartemen, kantor, dan rumah para tersangka:
Kasus Suap Hakim di PN Jakpus
Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik suap vonis lepas terkait perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021–Maret 2022. Kasus ini terkait dengan perkara yang menjerat korporasi sebagai terdakwa.
Tiga korporasi tersebut yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara terdakwa korporasi tersebut.
Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.
ADVERTISEMENT
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.
Susunannya terdiri dari Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.
Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa.
Dalam kasus ini, Kejagung RI telah menjerat sebanyak 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Kemudian, tiga orang anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara persetujuan ekspor CPO tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Teranyar, pihak Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, dijerat sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Adapun dalam putusannya terkait kasus persetujuan ekspor CPO itu, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Namun, Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan korupsi.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis lepas atau onslag dan terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.
Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun para tersangka pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO mengenai kasus dugaan suap tersebut.