Kejagung Sita Rp 479,1 M Terkait Kasus TPPU Duta Palma, Ini Potretnya

8 Mei 2025 14:53 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan uang penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan uang penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang Rp 479.175.079.148 (Rp 479,1 miliar) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group.
ADVERTISEMENT
Uang sitaan dari kasus rasuah tersebut dipamerkan dalam bentuk tumpukan pecahan Rp 100 ribu, pada saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5).
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebut uang itu disita dari dua korporasi yang merupakan anak usaha PT Darmex Plantations—perusahaan Surya Darmadi yang menjadi terdakwa TPPU—, yakni PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Perusahaan-perusahaan ini masih terkait dengan PT Duta Palma Group.
Sutikno menyebut, penyitaan ini berawal saat penyidik mendapatkan informasi bahwa kedua perusahaan itu akan mengirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejahatan. Uang itu bakal dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan.
"Kemudian, penyidik melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148 [Rp 479,1 miliar]," ujar Sutikno dalam konferensi pers, Kamis (8/5).
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pemblokiran, lanjut dia, penyidik pun meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar uang tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.
JPU kemudian mengajukan izin penyitaan dalam penuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara yang menjerat PT Darmex Plantations sebagai terdakwa TPPU.
"Selanjutnya, Penuntut Umum melakukan penyitaan uang tersebut yang kami sebutkan tadi yaitu Rp 479.175.079.148," ungkap dia.
Adapun rinciannya yakni uang sebesar Rp376.138.264.001 atau sebesar Rp 376,1 miliar disita dari PT Deli Muda Perkasa dan uang sebesar Rp103.036.815.147 atau Rp 103 miliar disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Berikut penampakannya:
Tumpukan uang penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tumpukan uang penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tumpukan uang penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sebelumnya, lima korporasi di bawah bendera Duta Palma Group milik Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
ADVERTISEMENT
Lima perusahaan yang dijerat sebagai terdakwa adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur, dan dikendalikan oleh Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, kelima perusahaan itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4,7 triliun) dan USD 7.885.857,36. Hal itu berdasarkan perhitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut bahwa selama kurun 2016–2022, kelima perusahaan itu kemudian menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh dengan cara mentransfer ke rekening PT Darmex Plantations—holding perusahaan milik Surya Darmadi yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Riau.
ADVERTISEMENT
Kemudian, oleh PT Darmex Plantations, uang itu dialihkan dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer dana kepada PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan ke perusahaan-perusahaan Surya Darmadi yang lain.
Kemudian, jaksa menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang menerima penempatan dana dari PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific telah melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan.
Beberapa aset itu di antaranya berupa sejumlah bidang tanah dan bangunan, rumah, apartemen, perkebunan, helikopter, kapal tongkang, hingga kapal motor.
Akibat perbuatannya, lima perusahaan milik Surya Darmadi itu—PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani—didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, kelima perusahaan itu dan dua perusahaan lain yang berada di bawah naungan Duta Palma Group—PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific—didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.