Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kejagung Sita Uang Rp 450 M dari Kasus Pencucian Uang Terkait Duta Palma
30 September 2024 14:36 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang Rp 450 miliar yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka korporasi PT Asset Pacific. Kasus ini diduga masih terkait dengan tindak pidana korupsi lahan sawit di Riau
ADVERTISEMENT
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (30/9).
"Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma," ujarnya.
Uang yang disita terlihat berbentuk pecahan Rp 100 ribu. Gepokan-gepokan uang tersebut dikemas dalam tas plastik dan kemudian disusun untuk diperlihatkan.
Abdul lanjut menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi yang merupakan bos korporasi tersebut.
Dari keputusan pengadilan, Kejagung menilai ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengembangan, ada 7 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Baik tersangka kasus korupsi maupun pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu oleh Kejagung.
Ketujuhnya adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group telah mulai diusut oleh Kejagung. Kasus ini terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Surat perintah penyidikan tersebut bernomor PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 3 November 2023. Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, yaitu RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasusnya, kelima perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektar.
Untuk kerugian keuangan negara, jaksa merujuk perhitungan BPKP. Yakni berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36," bunyi dakwaan.
"Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000,” lanjut dakwaan tersebut.
Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara atas perbuatannya. Ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234. Sesuai dengan nilai ganti kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Pihak Duta Palma belum berkomentar mengenai kasus yang sedang diusut Kejaksaan Agung tersebut.