Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar Terkait Kasus TPPU, Ini Konstruksi Kasusnya
30 September 2024 17:33 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung RI sedang mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan usaha sawit di Indragiri Hulu, Riau, dan pencucian uang yang terkait. Kerugian negara yang timbul diduga hingga Rp 78 triliun dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Ada setidaknya 7 korporasi yang kemudian dijerat sebagai tersangka karena diduga ada keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
“Diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pacific,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, pada Senin (30/9).
Kejagung juga telah menetapkan beberapa korporasi lain sebagai tersangka. Mereka adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelimanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Selain daripada itu, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations,” jelas Abdul.
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Surya Darmadi yang merupakan bos Duta Palma Group. Sebanyak 7 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan usaha kelapa sawit yang di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, serta pencucian uang.
Dari keputusan pengadilan, Kejagung menilai ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit serta pencucian uang.
Dalam kasus ini, 7 perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare.
“Perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” terang Abdul.
ADVERTISEMENT
Modus Pencucian Uang
Tujuh korporasi yang menjadi tersangka itu diduga berada di bawah Duta Palma Group. Diduga, ada skema aliran uang untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi-korporasi tersebut.
Abdul menjelaskan bahwa uang hasil korupsi diduga dialirkan ke PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations. Kemudian, uang itu dialihkan kembali ke Surya Darmadi.
Modus yang mereka jalankan adalah menyamarkan uang hasil korupsi itu dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Nilai pencucian uang ini mencapai Rp 450 miliar yang saat ini disita Kejagung.
“Hasil dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut telah dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan ke PT. Darmex Plantations, holding perkebunan. Yang kemudian dialihkan kepada Surya Darmadi dan PT. Asset Pacific yang mana PT. Asset Pacific ini adalah holding properti, sejumlah 450 miliar rupiah,” jelas Abdul.
ADVERTISEMENT
"Uang yang Rp 450 miliar itu kan dari PT Asset Property, yang kelima perusahaan itu menyetornya ke PT Darmex Plantations dan kemudian menyetornya ke Surya dan PT Asset. Darmex itu dibuat seolah-olah sebagai penyamaran," sambung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Berapa Kerugian Negara?
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Surya Darmadi. Surya Darmadi ialah terpidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Surya Darmadi didakwa merugikan negara Rp 78 triliun atas perbuatannya. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Surya Darmadi 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti total Rp 41,9 triliun.
ADVERTISEMENT
Pada tahap di Mahkamah Agung, hukuman pidana bertambah menjadi 16 tahun penjara. Namun besaran uang pengganti turun menjadi sebesar Rp 2.238.274.248.234.
ADVERTISEMENT
Penyidik masih mengusut aset milik Surya Darmadi sebagai pemulihan kerugian negara. Terkait pengusutan kasus dengan tersangka korporasi, penyidik juga sedang mengusut aset-aset yang diduga dari hasil tindak pidana.
Salah satunya ialah menyita uang Rp 450 miliar yang diduga masih terkait pencucian uang. Penyidik pun sedang mendata aset-aset lainnya.
"Dapat saya jelaskan, bahwa beberapa aset berupa gedung, kantor, tanah, hotel, rumah, apartemen, kapal dan helikopter, dan juga uang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Dari lima perusahaan ini, termasuk dua dari perusahaan yang diduga melakukan TPPU, dengan maksud untuk menutup uang pengganti akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut," kata Harli Siregar.